Advertisement Advertisement
Muba
Beranda » Blog » Penanganan illegal drilling dan rehabilitasi lingkungan jadi perhatian utama sebelum lahan dikelola untuk kepentingan masyarakat

Penanganan illegal drilling dan rehabilitasi lingkungan jadi perhatian utama sebelum lahan dikelola untuk kepentingan masyarakat

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai mengkaji secara menyeluruh rencana pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli di Kecamatan Keluang yang akan dikembalikan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Muba.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut atas Penanggulangan Kegiatan Illegal Drilling di Areal PT Hindoli dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dipimpin langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (11/5/2026).

Rapat dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, staf khusus, tim ahli, kepala perangkat daerah, hingga ATR/BPN Muba.

Dalam rapat itu, Asisten I Setda Muba menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari PT Hindoli terkait pelepasan HGU di Kecamatan Keluang.

Dalam surat tersebut, PT Hindoli meminta agar reklamasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas illegal drilling dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Muba. Selain itu, perusahaan juga meminta dukungan aparat keamanan agar tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan HGU mereka.

Wabup Abdur Rohman Husen Hadiri Semarak Wong Kito 2026

Menanggapi hal itu, Bupati Muba H M Toha Tohet SH meminta perangkat daerah terkait, khususnya Bagian Hukum Setda Muba, melakukan kajian komprehensif sebelum memberikan jawaban resmi kepada PT Hindoli.

“Kita menerima pelepasan HGU itu. Tetapi jangan sampai kerusakan lingkungan yang sudah lama justru dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujar Toha.

Ia menegaskan, Pemkab Muba menginginkan kondisi lingkungan yang baik sebelum lahan tersebut dikelola lebih lanjut. Menurut dia, pemanfaatan lahan ke depan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya minta OPD benar-benar aktif, jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari. Yang kita harapkan lingkungan baik dan pengelolaan lahan nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Asisten III Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri menambahkan, ATR/BPN harus proaktif mengawal proses tersebut, terutama terkait prosedur dan kejelasan batas wilayah HGU.

Langkah Proaktif Kolaborasi Pemkab Muba dan Dunia Usaha untuk Membuka Lapangan Kerja Secara Terbuka.

“Harus jelas, kita mapping dulu HGU PT Hindoli tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH menilai rencana pengambilalihan lahan HGU PT Hindoli oleh pemerintah daerah memiliki efek domino terhadap persoalan illegal drilling di kawasan tersebut.

Menurut dia, aspek legalitas pelepasan lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait tanggung jawab kerusakan lingkungan.

“Yang paling pokok legalisasi dari Hindoli ke pemda harus jelas. Dampak kerusakan lingkungan ini tentunya masih menjadi tanggung jawab Hindoli,” katanya.

Ia mengatakan, secara hukum tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tetap melekat kepada pemegang HGU sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.

Pemkab Muba Berkomitmen Amankan PSN, Hambatan Hukum Trase Tol Betung-Jambi Temui Titik Terang Asisten I Setda Muba Ikuti Rakor Mitigasi AGHT Demi Percepat Pembayaran Lahan Warga Sekayu, Muba – Bupati Muba Toha Tohet melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Musi Banyuasin (Muba) Ardiansyah, mengikuti rapat koordinasi yang digelar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen guna menindaklanjuti pengamanan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Rapat yang berlangsung secara virtual pada Kamis (25/6/2026) berfokus pada penyelesaian Hambatan (AGHT) pada ruas Simpang Indralaya–Muara Enim (Junction Palembang) serta ruas Betung–Tempino–Jambi yang melintasi Provinsi Sumatera Selatan. Turut hadir mendampingi Asisten I, Kepala Dinas PU PR Muba yang diwakili oleh Sekdis PUPR Ferry Afandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba yang diwakili oleh Kabid PDL DLH Jetendra, serta Dasrullah dari Bagian Hukum Setda Muba. Selain itu, rapat juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Muba Rosidi, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan PT Hutama Karya (Persero). Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah mengatasi keraguan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengeksekusi pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) terkait sejumlah bidang lahan yang Surat Permohonan Pembayarannya (SPP) telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Keraguan tersebut muncul karena perlunya jaminan hukum agar tidak terjadi lagi pergeseran trase tol di kemudian hari. Guna mengatasi persoalan tersebut, rapat merumuskan pola mitigasi hukum berlapis demi melindungi semua pihak dari potensi masalah hukum di masa depan. Dengan adanya solusi konkret ini, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa pembayaran UGK dari SPP tersebut sudah bisa segera dieksekusi tanpa hambatan lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, menyampaikan pandangan dan kesiapan penuh dari pihak jajaran pemerintah daerah untuk menyukseskan program strategis nasional ini. “Pada prinsipnya kami terus mengikuti perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah yang melewati wilayah Musi Banyuasin sesuay dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami sebisa mungkin melakukan atau tetap sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang dilewati jalan.” Ardiansyah dalam penyampaiannya. Dia juga menambahkan bahwa kehadiran tol ini merupakan instrumen penting bagi kemajuan wilayahnya. “Mudah-mudahan saja alhamdulillah ini tetap bisa berjalan, karena ini menjadi salah satu pemantik ekonomi yang ada di Kabupaten Banyuasin. Pada prinsipnya kami akan terus memonitor dan mendukung apa yang menjadi arahan. Insyaallah Kabupaten Banyuasin siap mendukung apa pun yang menjadi arahan dari rapat pada siang hari ini,” tegasnya. Proyek strategis jalan tol ruas Betung-Jambi ini ditargetkan dapat terhubung sepenuhnya pada tahun 2027. Kehadiran jalur bebas hambatan ini diharapkan mampu menjadi pemantik roda perekonomian baru, memajukan daerah, serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Pendapat serupa disampaikan Tim Ahli Bupati Muba H Yusnin SSos MSi. Ia menyarankan agar PT Hindoli terlebih dahulu menyelesaikan rehabilitasi lingkungan sebelum lahan dikembalikan kepada negara maupun diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurut Yusnin, setelah seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan, lahan tersebut dapat dikelola pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Adapun yang hadir dalam rapat ini diantaranya, Pasi Intel Kodim 0401 Muba Kapten Inf Deni Purba SH, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Haris Agustus SH MH, Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto MH, Plt Inspektur Muba Dina Marvita SH, Kepala BPKAD Muba H Riki Junaidi AP MSi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal SE, Plt Kepala BP2RD Muba Noor Yosepth Zaath ST MT, Plt Kepala Dishub Muna Yus Farizal Pebriansyah SSTP MSi, Sekretaris Disbun Muba Suprianto SE MSi, dan perwakil BPN Muba Melia Dwi Putri.

Artikel Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement