Advertisement Advertisement
Muba
Beranda » Blog » Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Sekayu, Muba — Pemkab Musi Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Muba resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muba dan DPRD Kabupaten Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (2/6/2026). Turut hadir, Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Asisten 1 Setda Muba Ardiansyah, para anggota DPRD, para Kepala OPD.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama serta penyampaian pendapat akhir Bupati Muba.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah di sektor pajak dan retribusi, sekaligus sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tanggal 7 Mei 2026 tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wabup Abdur Rohman Husen Hadiri Semarak Wong Kito 2026

Selain itu, perubahan regulasi juga dimaksudkan untuk menyesuaikan materi muatan perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan PAD guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah mendengarkan bersama laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Muba terkait hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati.

Bupati Toha juga menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional sekaligus kebutuhan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan adaptif.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba, khususnya Bapemperda, yang telah memberikan perhatian, masukan, saran, serta melakukan pembahasan secara intensif hingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

Langkah Proaktif Kolaborasi Pemkab Muba dan Dunia Usaha untuk Membuka Lapangan Kerja Secara Terbuka.

“Pemkab Muba menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Muba senantiasa terjalin demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muba,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba melalui Wakil Ketua DPRD H Ahmadi SE menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Muba.

“Semoga dengan disetujui dan ditetapkannya peraturan daerah ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba, sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Ahmadi.

Dengan disepakatinya Perda ini, lanjutnya “Pemkab Muba diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta memperkuat pembiayaan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Muba,”tandasnya.

Pemkab Muba Berkomitmen Amankan PSN, Hambatan Hukum Trase Tol Betung-Jambi Temui Titik Terang Asisten I Setda Muba Ikuti Rakor Mitigasi AGHT Demi Percepat Pembayaran Lahan Warga Sekayu, Muba – Bupati Muba Toha Tohet melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Musi Banyuasin (Muba) Ardiansyah, mengikuti rapat koordinasi yang digelar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen guna menindaklanjuti pengamanan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Rapat yang berlangsung secara virtual pada Kamis (25/6/2026) berfokus pada penyelesaian Hambatan (AGHT) pada ruas Simpang Indralaya–Muara Enim (Junction Palembang) serta ruas Betung–Tempino–Jambi yang melintasi Provinsi Sumatera Selatan. Turut hadir mendampingi Asisten I, Kepala Dinas PU PR Muba yang diwakili oleh Sekdis PUPR Ferry Afandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba yang diwakili oleh Kabid PDL DLH Jetendra, serta Dasrullah dari Bagian Hukum Setda Muba. Selain itu, rapat juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Muba Rosidi, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan PT Hutama Karya (Persero). Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah mengatasi keraguan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengeksekusi pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) terkait sejumlah bidang lahan yang Surat Permohonan Pembayarannya (SPP) telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Keraguan tersebut muncul karena perlunya jaminan hukum agar tidak terjadi lagi pergeseran trase tol di kemudian hari. Guna mengatasi persoalan tersebut, rapat merumuskan pola mitigasi hukum berlapis demi melindungi semua pihak dari potensi masalah hukum di masa depan. Dengan adanya solusi konkret ini, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa pembayaran UGK dari SPP tersebut sudah bisa segera dieksekusi tanpa hambatan lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, menyampaikan pandangan dan kesiapan penuh dari pihak jajaran pemerintah daerah untuk menyukseskan program strategis nasional ini. “Pada prinsipnya kami terus mengikuti perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah yang melewati wilayah Musi Banyuasin sesuay dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami sebisa mungkin melakukan atau tetap sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang dilewati jalan.” Ardiansyah dalam penyampaiannya. Dia juga menambahkan bahwa kehadiran tol ini merupakan instrumen penting bagi kemajuan wilayahnya. “Mudah-mudahan saja alhamdulillah ini tetap bisa berjalan, karena ini menjadi salah satu pemantik ekonomi yang ada di Kabupaten Banyuasin. Pada prinsipnya kami akan terus memonitor dan mendukung apa yang menjadi arahan. Insyaallah Kabupaten Banyuasin siap mendukung apa pun yang menjadi arahan dari rapat pada siang hari ini,” tegasnya. Proyek strategis jalan tol ruas Betung-Jambi ini ditargetkan dapat terhubung sepenuhnya pada tahun 2027. Kehadiran jalur bebas hambatan ini diharapkan mampu menjadi pemantik roda perekonomian baru, memajukan daerah, serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Artikel Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement