Advertisement Advertisement
Muba
Beranda » Blog » Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

KELUANG, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”, apel dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho SIK SH MHum, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE MM, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra, Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Irjen Pol Dr Robet Kenedy, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto, Vice President Bidang Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Dr H Apriyadi MSi, hingga unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Turut hadir Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Rurry Prastowo SH SIK MIK, Anggota DPRD Muba Andriyadi SIP MSi, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Haris Agusto SH, Asisten I Setda Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto SSos M Si, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, jajaran kepala perangkat daerah Muba, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta unsur perusahaan dan personel TNI-Polri.

Dalam laporannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.

Wabup Abdur Rohman Husen Hadiri Semarak Wong Kito 2026

Menurut Toha, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.

“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.

Selain itu, apel ikrar juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum serta menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.

Toha menyebutkan, kegiatan itu diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Langkah Proaktif Kolaborasi Pemkab Muba dan Dunia Usaha untuk Membuka Lapangan Kerja Secara Terbuka.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” kata Herman Deru.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM Republik Indonesia pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Pemkab Muba Berkomitmen Amankan PSN, Hambatan Hukum Trase Tol Betung-Jambi Temui Titik Terang Asisten I Setda Muba Ikuti Rakor Mitigasi AGHT Demi Percepat Pembayaran Lahan Warga Sekayu, Muba – Bupati Muba Toha Tohet melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Musi Banyuasin (Muba) Ardiansyah, mengikuti rapat koordinasi yang digelar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen guna menindaklanjuti pengamanan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Rapat yang berlangsung secara virtual pada Kamis (25/6/2026) berfokus pada penyelesaian Hambatan (AGHT) pada ruas Simpang Indralaya–Muara Enim (Junction Palembang) serta ruas Betung–Tempino–Jambi yang melintasi Provinsi Sumatera Selatan. Turut hadir mendampingi Asisten I, Kepala Dinas PU PR Muba yang diwakili oleh Sekdis PUPR Ferry Afandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba yang diwakili oleh Kabid PDL DLH Jetendra, serta Dasrullah dari Bagian Hukum Setda Muba. Selain itu, rapat juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Muba Rosidi, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan PT Hutama Karya (Persero). Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah mengatasi keraguan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengeksekusi pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) terkait sejumlah bidang lahan yang Surat Permohonan Pembayarannya (SPP) telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Keraguan tersebut muncul karena perlunya jaminan hukum agar tidak terjadi lagi pergeseran trase tol di kemudian hari. Guna mengatasi persoalan tersebut, rapat merumuskan pola mitigasi hukum berlapis demi melindungi semua pihak dari potensi masalah hukum di masa depan. Dengan adanya solusi konkret ini, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa pembayaran UGK dari SPP tersebut sudah bisa segera dieksekusi tanpa hambatan lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, menyampaikan pandangan dan kesiapan penuh dari pihak jajaran pemerintah daerah untuk menyukseskan program strategis nasional ini. “Pada prinsipnya kami terus mengikuti perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah yang melewati wilayah Musi Banyuasin sesuay dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami sebisa mungkin melakukan atau tetap sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang dilewati jalan.” Ardiansyah dalam penyampaiannya. Dia juga menambahkan bahwa kehadiran tol ini merupakan instrumen penting bagi kemajuan wilayahnya. “Mudah-mudahan saja alhamdulillah ini tetap bisa berjalan, karena ini menjadi salah satu pemantik ekonomi yang ada di Kabupaten Banyuasin. Pada prinsipnya kami akan terus memonitor dan mendukung apa yang menjadi arahan. Insyaallah Kabupaten Banyuasin siap mendukung apa pun yang menjadi arahan dari rapat pada siang hari ini,” tegasnya. Proyek strategis jalan tol ruas Betung-Jambi ini ditargetkan dapat terhubung sepenuhnya pada tahun 2027. Kehadiran jalur bebas hambatan ini diharapkan mampu menjadi pemantik roda perekonomian baru, memajukan daerah, serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.

Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Artikel Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement