Advertisement Advertisement
Hukum dan Kriminal
Beranda » Blog » Miliki Pisau dan Senjata Api Rakitan, Seorang Remaja Warga Simpang Tungkal Diamankan Polisi

Miliki Pisau dan Senjata Api Rakitan, Seorang Remaja Warga Simpang Tungkal Diamankan Polisi

Muba – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Seorang pemuda bernama Deni Saputra Utama (22), warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, diamankan polisi usai kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek, amunisi, dan sebilah pisau.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah,S.H,.M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan,S.H,.M.H mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Tungkal pada Sabtu (27/9) siang.

“Dari laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, kami menemukan sebilah pisau di pinggangnya. Setelah dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, ditemukan pula satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi di bawah kasurnya,” ujar Candra.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi, dua selongsong, serta sebilah pisau bersarung.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui senjata api rakitan tersebut diperolehnya saat masih bekerja di sebuah bengkel las. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Syafaruddin Resmi Jabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba

“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(AR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement